News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paman Aniaya Dua Ponakan yang Masih Berusia 11 dan 7 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Hendrik Santoso (24) dijebloskan ke sel tahanan Polretabes Surabaya.

Pemuda 24 tahun asal Jalan Kedung Anyar, Surabaya ini harus mempertangungjawabkan perbuatanya lantaran menganiaya dua bocah belia yang tak lain keponakannya sendiri.

Hendrik nekat melakukan penganiayaan terhadap keponannya sendiri,  FR (11) dan VM (7). Pelaku berulah kepada keponakannya, semenjak FR dan VM dirawat kakek dan neneknya larena orangtua FR dan VM berpisah sejak 2013.

Hendrik yang pengangguran, kerap bertandang ke rumah orangtuanya (kakek dan nenek FR dan VM), sekedar minta uang.

Saat itulah, Hendrik kerap meminta ke FR dan VM membelikan sesuatu.

Jika menolak, Hendrik bersikap kasar dan ringan tangan. Dia memukul dan bersikap keras dan kasar terpada keponakannya itu.

Baca: Penganiayaan Terhadap Ulama di Bandung Kembali Terjadi, Kali Ini Pelaku Juga Pilih Waktu Subuh

“FR ditusuk  jarum oleh tersangka (Hendrik). Sedangkan VM disundut pakai rokok, juga kedua korban sering dipululi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Ruth Yeni, Kamis (1/2/2018).

Hendrik akhirnya ditangkap polsi dan kini dijebloskan ke sel tahanan, setelah adanya laporan dari warga  Jl Kedung Klinter Tegalsari, Surabaya pada akhir Januari 2018.

Warga melaporkan Hendrik lantaran menganiaya FR.

Setelah menangkap Hendrik karena menganiaya FR, penyidik mendapat fakta baru. Pelaku juga menganiaya VM, adik FR. Atas temuan ini, polisi menerbitkan LP (laporan polisi) yang kedua untuk tindakan yang dilakukan Hendrik, Rabu (31/1/2018).

“Kasusnya sedang kami tangan,” tutur Ruth Yeni.

Atas kasus ini, Polrestabes bekerjasama dengan Pemkot Surabaya guna melakukan pendampingan terhadap kedua korban.

Lantaran, korban mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. Korban sedang dilakukan pemulihan kesehatan dan psikologis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini