News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Mesum di Warung Digelandang ke Pengadilan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan mesum saat berada di ruang tunggu PN Situbondo, Kamis (1/2/2018). SURYA/IZI HARTONO

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Pasangan mesum yang ditangkap warga di warung remang-remang di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (1/2/2018).

Pasangan mesum berinisial E dan R tersebut, digelandang ke PN Situbondo oleh petugas penegak Perda untuk disidang tipiring.

Petugas Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) SatPol PP Situbondo Sutikno mengatakan, pihaknya menyidangkan pasangan mesum itu, karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2004 dan mendapat dukungan dari masyarakat.

Baca: Pelaku Prostitusi Online yang Melibatkan Pelajar Gunakan Beragam Kode Mulai Open Member hingga BU

"Ya harus di-tipiring, apalagi pria hidung belangnya sudah mengakuinya," ujar Sutikno kepada Surya di PN Situbondo.

Dijelaskan, pasangan mesum ini diamankan langsung oleh warga sekitar dan dilaporkan ke petugas Sat Pol PP.

"Waktu digedor warga, pasangan itu masih ada di dalam warung," kata dia. (Surya/Izi Hartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini