"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria, Jumat.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Basaria, Zola disangkakan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan-penerimaan lainnya sebagai gubernur jambi periode 2016-2021.
"Adanya bukti penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan-penerimaan lainnya sebagai gubernur jambi periode 2016-2021 jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," kata Basaria.
KPK sebelumnya melakukan penggeladahan di dua tempat yakni rumah dinas Gubernur Jambi dan juga Villa Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur.
Suasana di dalam Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Pada penggeledahan tersebut KPK disebut Basaria juga menyita sejumlah uang. "Jumlahnya belum dapat kami sampaikan, karena penyidik masih bekerja," katanya.
Gubernur Jambi Periode 2016-2021, Zumi Zola (37), tengah diterpa badai terkait dugaan korupsi yang tengah disidik oleh KPK.
Kasus suap anggota dewan saat pembahasan APBD 2018, menyeret namanya.
Zumi terindikasi kuat menjadi satu diantara yang terlibat menyusul hasil pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
November 2017 lalu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada 27 November 2017 lalu.