Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Pemilik hotel di kawasan Kubu Raya, EM membantah tudingan warga setempat yang mengatakan bahwa ia telah menjalankan bisnis prostitusi di tempat usahanya di sekitar kawasan Jalan Ahmad Yani II.
"Saya rasa di tempat saya tidak ada yang begitu-begituan, mungkin ada sabotase, saya juga nggak tahu. Kalau bisa silakan dibuktikan, itu sajalah," kata EM usai menghadiri rapat mediasi dengan warga di Mapolsek Sungai Raya, Jalan Adi Sucipto, Sabtu (3/2/2018).
Dia menyatakan akan memenuhi permintaan Kapolsek Sungai Raya untuk menutup sementara usahanya itu hingga proses pengurusan izin selesai.
"Yang belum selesai IMB Perubahan, izin hotel dan juga spa," ujarnya.
Baca: Diduga Sarang Prostitusi, Alat Kontrasepsi Bekas Berserakan di Sekitar Hotel
Dia mengatakan, sebelumnya sudah pernah berupaya hendak mengurus perizinan usahanya itu, namun dia bingung karena justru tak mendapat izin dari Ketua RT setempat.
"Karena surat-suratnya kan dari RT," ungkapnya.
Dia merasa telah didiskriminasikan karena selama ini warga hanya menyoroti usahanya, padahal masih ada beberapa usaha sejenis lainnya yang juga beroperasi di wilayah permukiman penduduk.
"Mungkin ada permainan ya, saya juga nggak tahu," ucapnya.
Baca: Ketika Istri Zumi Zola Galau: Maaf Keluarga Kami Sudah Kaya dari Kakek Kami
"Kita pernah rapat di SKPD, kita diminta mengurus perizinan, tapi sampai sekarang tidak bisa diurus karena ada hambatan dari RT," sambungnya.
Meski demikian, dalam waktu dekat, dia akan tetap berupaya menuntaskan izin usahanya itu.
Uusaha perhotelannya itu baru berjalan sekitar satu tahun, sedangkan untuk spa dan sauna sudah berlangsung sejak 11 tahun silam.