Demikian badan pasangan ini digeledah, tidak ditemukan barang haram itu.
"Anggota lainnya juga menyisir di lokasi," kata Djoko.
Penyisiran juga tidak menemukan barang haram itu.
Polisi tidak putus asa dan mempertahankan TKP agar tidak berubah.
Insiden itu menjadi perhatian warga perumahaan.
Saat polisi meminta mobil itu digeser, barulah polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dalam plastik ukuran 1 sentimeter x 1 sentimeter yang dililit selotip transparan.
Barang bukti itu ternyata dibuang Maya yang berperan sebagai eksekutor dalam setiap pengiriman.
Setelah ada kepastian dengan barang bukti itu, keduanya digelandang ke polres.
Diakui keduanya, mereka itu selain pengguna juga pengedar.
Tugasnya hanya sebagai pengantar dan operatornya ada di Lapas Porong.
"Pengakuan operator di Lapas Porong itu hanya alibi untuk memutus mata rantainya," kata Djoko.
Yang jelas jejak dua tersangka ini berhasil diendus polisi, bahwa keduanya mempunyai wilayah edar di beberapa kabupaten, seperti Tuban, Bojonegoro, Pasuruan, Jombang dan beberapa wilayah kabupaten lainnya di Jawa Timur.
Setiap hari rata-rata 5 gram sabu-sabu yang berhasil mereka jual. (Hanif Manshuri)