Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Supriyono (26), warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan dan Maya Sumaya (22), warga Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jabar sempat bikin 'pusing' polisi selama empat jam.
Pasangan kumpul kebo yang hidup serumah selama empat bulan ini berbelit-belit saat diminta menunjukkan sabu-sabu yang mereka bawa.
Kejadian ini berawal saat polisi memergoki keduanya menumpang mobil Nissan March nopol L 1510 NS dan masuk ke wilayah Perumahan Graha Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung, Senin (5/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya tercium petugas hendak mengedarkan sabu-sabu pada pemesannya.
Saat parkir 50 meter dari pintu gerbang Perum Graha, petugas menghampiri keduanya yang masih ada di dalam mobil.
"Sudah prei pak (libur, Red), prei pak," seloroh Supriyono kepada polisi yang mendekatinya.
Namun, anggota Satreskoba dan Satreskrim tak mudah percaya dengan pengakuan tersangka.
Pasangan ini tetap tenang meski dicecar pertanyaan sejumlah polisi yang mengepung keduanya.
Baca: Kisah Tiga Cewek Asal Lamongan yang Cintanya Ditolak dan Lari ke Dukun, Begini Nasibnya
Bahkan, saat diminta keluAr dan turun dari dalam mobil, Supriyono dan Maya tetap tenang duduk dalam mobil.
Polisi mendesak keduanya pindah ke jok belakang dan barulah menuruti perintah itu.
"Ditanya apa tujuan ke lokasi, juga dengan entengnya menjawab hanya main," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Selasa (6/2/2018).
Tak ingin kehilangan untuk menemukan barang bukti, polisi memaksa keduanya turun dari kendaraan.
Mobil digeledah namun polisi tudak menemukan barang yang dicurigai itu.
Melihat anggota polres yang tidak menemukan sabu-sabu, dua pelaku ini tetap tenang dan menunjukkan raut muka tak bersalah.
Saat pasangan ini digeledah tidak ditemukan barang haram itu.
"Anggota lainnya juga menyisir di lokasi," kata Djoko.
Penyisiran juga tidak menemukan barang haram itu.
Polisi tidak putus asa dan mempertahankan TKP agar tidak berubah.
Baca: Modus Baru Peredaran Narkoba, Satu Bungkus Permen Diisi Satu Gram Sabu-sabu
Insiden itu menjadi perhatian warga perumahaan.
Saat polisi meminta mobil itu digeser, barulah polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dalam plastik ukuran 1 sentimeter x 1 sentimeter yang dililit selotip transparan.
Barang bukti itu ternyata dibuang Maya yang berperan sebagai eksekutor dalam setiap pengiriman.
Setelah ada kepastian dengan barang bukti itu, keduanya digelandang ke polres.
Diakui keduanya, mereka itu selain pengguna juga pengedar.
Tugasnya hanya sebagai pengantar dan operatornya ada di Lapas Porong.
"Pengakuan operator di Lapas Porong itu hanya alibi untuk memutus mata rantainya," kata Djoko.
Yang jelas jejak dua tersangka ini berhasil diendus polisi, bahwa keduanya mempunyai wilayah edar di beberapa kabupaten, seperti Tuban, Bojonegoro, Pasuruan, Jombang dan beberapa wilayah kabupaten lainnya di Jawa Timur.
Setiap hari rata-rata 5 gram sabu-sabu yang berhasil mereka jual.