News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Uang Rp 25 Ribu Tak Dikasih, Rumah Musri Dibakar Keponakan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar rumah di jalan Wiraswasta, gang Wirakarya, Rt 7, Samarinda Ulu, Senin (5/2/2018).

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Penyebab terbakarnya rumah warga di jalan Wiraswasta, gang Wirakarya, RT 7, Samarinda Ulu, akhirnya terungkap.

Dari hasil penyelidikan kepolisian dari Polsekta Samarinda Ulu, diketahui penyebab kebakaran karena sengaja dibakar.

Pelaku yang membakar rumah milik Musri itu, tak lain merupakan anaknya sendiri, bernama Yudi alias Bambong (20).

Baca: Sekjen PAN Sebut Banyak Kepala Daerah Korupsi karena Tingginya Biaya Politik

Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Raden Sigit Hutomo menjelaskan, awal mula pelaku membakar rumah tersebut, disebabkan karena cekcok mulut dengan pamannya, Warno.

Saat itu, pelaku meminta uang senilai Rp 25 ribu, yang akan digunakannya bermain game online di warnet. Namun, pamannya tidak memberikan uang yang diminta pelaku, yang membuat pelaku mengancam akan membakar rumah.

Ancaman itupun diiyakan oleh pamanya, yang saat itu tidak sadar jika keponakanya sampai nekat membakar rumah tersebut.

"Pamannya mengiyakan untuk bakar saja, karena dikiranya hanya main main saja," ucapnya, Selasa (6/2/2018).

Tak berselang lama, pelaku menuju rumah keluarganya yang tak jauh dari lokasi kejadian, untuk mengambil bahan bakar, yang digunakan untuk membakar rumah tersebut.

"Memang sengaja dibakar oleh pelaku, karena kesal tidak diberi uang oleh pamanya," tuturnya.

Pelaku sendiri akhirnya dapat diamankan di kawasan Sambutan, sekitar pukul 15.00 Wita, sore tadi, Selasa (6/2/2018), dan langsung diamankan, guna menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran secara sengaja, dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Sudah kita amankan pelaku, kita amankan di rumah orangtuanya di kawasan Sambutan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 20.30 Wita, Senin (5/2) kemarin, terjadi kebakaran yang menyebabkan satu bangunan rumah terbakar.

Kendati tidak ada korban jiwa, namun akibat kejadian itu, warga korban kebakaran mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini