Saat itu, tersangka menyimpan satu unit PS 3 di persawahan Desa Ringinsari dan membuang celana korban.
Tersangka, kembali ke lokasi membawa botol bensin untuk membakar korban, sekira pukul 04.00 WIB.
Tersangka menggadaikan sepeda motor milik korban yakni menukar motor miliknya yang sebelumnya telah di gadaikannya.
Ia pulang membawa uang Rp 700 ribu hasil dari gadai motor dan uang hasil kejahatan itu diberikan pada istri serta ibunya.
Dari keterangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban di kawasan Kecamatan Wates dan sedangkan ponsel korban disita di daerah Kecamatan Banyakan.
"Kami telah menangkap penadah barang curian dari tersangka," pungkas Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.(grid.id)