TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Penjaga rental PS di Dusun Jimbun, Desa Pule, Kecamatan Kandat Kediri Jawa Timur dibunuh pelanggannya dengan cara yang sadis.
Moch Ubaitul Anas (25) yang telah ditetapkan sebagai pelaku oleh Polres Kediri, habisi nyawa Achmat Wahyu Sobirin (26) dengan cara membakar hidup-hidup dan jasadnya dibuang di lahan tebu Desa Kandat.
Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan mengatakan motif pembunuhan ini adalah tersangka ingin menguasai harta benda korban.
"Tersangka membunuh korban dan mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya," ujarnya, Selasa (6/2/2018).
Informasinya, kronologi pembunuhan sadis tersebut bermula, ketika saat itu tersangka bermain game di rental Play Station Juventus yang dijaga oleh korban di Dusun Jimbun, Desa Pule, Kecamatan Kandat, pada Rabu dini hari (24/1/2018) sekira pukul 00.30 WIB.
Korban bekerja sebagai penjaga rental PS milik saudaranya bernama Hendra sekitar tujuh bulan.
Sebelum kejadian, tersangka meminta korban mengantarkan ke rumahnya dengan imbalan Rp 20 ribu.
Korban membonceng tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter AG 3128 HC warna kombinasi merah, dan hitam.
Di tengah perjalanan keduanya melewati area persawahan di Desa Kandat."Tersangka meminta korban berhenti di tengah sawah, alasannya uangnya terjatuh," jelas Erick.
Kemudian, tersangka minta korban untuk membantu mencari uang yang terjatuh itu dan tiba-tiba, tersangka memukul kepala korban hingga jatuh tersungkur.
Tersangka memukuli korban hingga tewas dan kemudian melepas celana korban untuk membersihkan darah yang ada di wajah korban.
Dia membawa korban ke area kebun tebu yang jaraknya sekitar 10 meter.
Selanjutnya, tersangka membawa sepeda motor korban menuju ke lokasi rental Play Station.
Dia mengambil satu unit PS 3, uang tunai yang disisakan Rp 500 ribu dan buku catatan durasi PS.
Saat itu, tersangka menyimpan satu unit PS 3 di persawahan Desa Ringinsari dan membuang celana korban.
Tersangka, kembali ke lokasi membawa botol bensin untuk membakar korban, sekira pukul 04.00 WIB.
Tersangka menggadaikan sepeda motor milik korban yakni menukar motor miliknya yang sebelumnya telah di gadaikannya.
Ia pulang membawa uang Rp 700 ribu hasil dari gadai motor dan uang hasil kejahatan itu diberikan pada istri serta ibunya.
Dari keterangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban di kawasan Kecamatan Wates dan sedangkan ponsel korban disita di daerah Kecamatan Banyakan.
"Kami telah menangkap penadah barang curian dari tersangka," pungkas Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.(grid.id)