News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

58 Napi Narkoba LP Banda Aceh Dipindah ke Tanjung Gusta, Keluarga Datangi Kanwil Kemenkumham

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator keluarga napi, Tajuddin Hamid menjelaskan tujuan kedatangan mereka kepada Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Edy Hardoyo di ruang kerjanya, Kamis (8/2/2018). SERAMBI INDONESIA.COM/MASRIZAL

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan keluarga dari 58 narapidana kasus narkoba yang terlibat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, mendatangi kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Kamis (8/2/2018).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan alasan pemindahan para napi ke Lapas Kelas IA, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada 26 Januari 2018.

Koordinator keluarga, Tajuddin Hamid mengatakan pihak keluarga keberatan pemindahan tersebut karena tidak pernah diberitahukan sebelumnya kepada keluarga.

Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok

"Pemindahan ini tidak pernah diberitahu keluarga. Padahal di sini masih ada ahli warisnya. Karena itu kami pertanyakan alasannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 58 napi narkoba yang terlibat kerusuhan di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Kamis, 4 Januari 2018, Jumat (26/1/2018) dini hari dipindahkan ke Lapas Kelas I A, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini