TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti uang tunai OTT tiga tersangka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Seperti biasanya pasti kita bawa untuk barang bukti di persidangan," kata Jaksa Penuntut KPK Febi Dwiandos nya usai bersilaturahmi dengan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Rabu (7/2) sore.
Barang bukti dalam perkara OTT dugaan suap ketok palu untuk tiga tersangka Saifudin, Arfan dan Erwan Malik sebanyak Rp 2 miliar.
"Jumlahnya sekitar dua miliar rupiah lebih. Nanti kita lihat lagi teknisnya karna pertimbangan keamanan," ujarnya.
Rabu siang Febi dan tim jaksa lainnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan koordinasi terkait rencana persidangan.
Baca: Airlangga Diminta Ganti Pengurus Golkar yang Terindikasi Korupsi
Pihak KPK juga menyambangi Kejari Jambi untuk koordinasi terkait teknis persidangan nantinya.
Termasuk mendatangkan tim teknis dari KPK untuk meninjau langsung ruangan persidangan yang akan digunakan.
Dijadwalkan ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana pada Rabu 14 Februari 2018. (dnu)