News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Barang Bukti OTT Suap RAPBD Jambi 2018 Dibawa ke Jambi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebesar Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Dalam OTT tersebut KPK juga menetapkan empat orang tersangka dari pejabat dan anggota DPRD Jambi terkait suap proses APBD Pemprov Jambi 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa  barang bukti uang tunai OTT tiga tersangka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

"Seperti biasanya pasti kita bawa untuk barang bukti di persidangan," kata Jaksa Penuntut KPK Febi Dwiandos nya usai bersilaturahmi dengan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Rabu (7/2) sore.

Barang bukti dalam perkara OTT dugaan suap ketok palu untuk tiga tersangka Saifudin, Arfan dan Erwan Malik sebanyak Rp 2 miliar.

"Jumlahnya sekitar dua miliar rupiah lebih. Nanti kita lihat lagi teknisnya karna pertimbangan keamanan," ujarnya.

Rabu siang Febi dan tim jaksa lainnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan koordinasi terkait rencana persidangan.

Baca: Airlangga Diminta Ganti Pengurus Golkar yang Terindikasi Korupsi

Pihak KPK juga menyambangi Kejari Jambi untuk koordinasi terkait teknis persidangan nantinya.

Termasuk mendatangkan tim teknis dari KPK untuk meninjau langsung ruangan persidangan yang akan digunakan.

Dijadwalkan ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana pada Rabu 14 Februari 2018. (dnu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini