News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buang Sampah Sembarangan, 14 Orang Ini Jalani Persidangan di PN Cibinong

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Cibinong menyidang warga yang buang sampah sembarangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 warga menjadi terdakwa di Pengadilan negeri Cibinong akibat membuang sampah sembarangan.

Mereka menjalani proses sidang stindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (8/2/2018).

Ke-14 warga tersebut terbukti telah melakukan membuangan sampah sembarangan di sejumlah titik wilayah Cibinong beberapa waktu lalu.

"Mereka ketahuan buang sampah sembarangan ketika kami melakuan sidak bersama Satpol PP pada hari Senin dan Selasa kemarin, hari ini dilakukan sidang" ujar Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana saat dikonformasi TribunnewsBogor.com, Kamis (7/2/2018).

Baca: Dua Gepok Uang Ditemukan di Laci Kepala BPN Sanggau

Dikatakannya bahwa sebetulnya 34 warga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada saat dilaksanakannya sidak pembuangan sampah kemarin.

Namun yang hadir dan mengikuti persidangan hanya 14 warga saja.

"Kami dapatkan warga buang sampah sembarangan di beberapa titik diantaranya, kawasan Bambu Kuning dan Jalan Tegar Beriman," jelasnya.

Baca: Putri Indonesia Sikat Tiongkok 3-2 di Badminton Asia Team Championships 2018

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sebanyak 14 warga tersebut dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu atas kesalahannya.

Pembayaran denda tersebut, kata dia, dilakukan agar setiap warga merasa jera karena telah membuang sampah sembarangan.

"Iya jadi kita kasih dua pilihan agar mereka jera, yaitu denda Rp 200 ribu atau dikurung selama tujuh hari di Lapas Pondok Rajeg," pungkasnya. (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini