Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Polres Sanggau operasi tangkap tangan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Badan Pertanahan Nasional) Sanggau, Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
OTT itu terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala BPN Sanggau, VS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta menarik yang Tribun himpun dari Operasi Tangkap Tangan itu.
1. Rp 20 juta di laci kantor
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar dilakukan usai pengintaian hampir selama 1 bulan.
Penyelidikan dan pengintaian itu akhirnya berhasil menangkap tersangka pungli, VS, Rabu (7/2/2018).
Penangkapan dilakukan sesaat setelah VS diduga menerima uang tunai Rp 20 juta yang ditemukan di laci kerja ruangan VS.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
2. Modus berkas hilang
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, modus operandi yang dilakukan VS, diduga meminta uang di luar ketentuan.
Uang tersebut untuk memudahkan pengurusan Pengecekan sertifikat/buku tanah; Pemetaan; Pemecahan, Peralihan Hak (Balik Nama); Pendaftaran Hak Tanggungan; Permohonan hak dari masyarakat.
Apabila permintaan tidak dipenuhi, tersangka VS dengan berbagai macam alasan, membuat pengurusan jadi lambat.
“Alasan berkas hilang, berkas kurang lengkap, karena sibuk sehingga pengurusan menjadi lambat bahkan tidak dapat selesai atau bahkan tidak terbit,” jelas Mahyudi.
3. Amankan 16 orang
Tak hanya VS, ada total 16 orang di kantor itu yang diamankan kepolisian.
Saat ini sedang dikembangkan siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab, akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono bahkan mengatakan, ada konspirasi kepala BPN Sanggau dengan oknum notaris.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sanggau.
4. Sulitnya urus sertifikat
Satu di antara warga Sanggau, Adi (27) mengeluhkan proses pembuatan sertifikat tanah di BPN Sanggau yang memakan waktu cukup lama.
“Saya mau buat sertifikat rumah, rumah saya ada di Kecamatan Kembayan, prosesnya lama. Kemarin, pertama ke sana urus seritifikat rumah bisa mencapai 6 bulan kata pegawainya. itupun belum tentu jadi 6 bulan,” katanya.
Alasannya, lanjut Adi banyak mengerjakan proyek startegis Nasional, seperti prona dan lain sebagainya. Sementara untuk biaya secara resmi Rp 580 ribu.
“Tapi mereka kasi opsi, petugas ukur mau dijemput atau datang sendiri, kalau datang sendiri lama prosesnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, rencananya sertifikat rumahnya itu baru akan diukur pada Sabtu ini. itupun setelah disusul beberapa kali.
“Rupanya hari ini sudah kena OTT. bagus sekali sebagai sok terapi supaya BPN meningkatkan kinerja layanan, jangan main-main dengan aturan,” ujarnya.