News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Langsa Tangkap Dua Warga Alue Beurawe

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sat Res Narkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka pengedar sabu di Gmpong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, dan disita barang bukti (BB) 4,14 gram sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Res Narkoba, Jumat (9/2/2018) mengatakan, tersangka berinisial TA (36) dan S (32) keduanya merupakan warga Gampong Alue Beurawe.

Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Gampong Alue Beurawe, pada Rabu (7/2/2018), dan dari tersangka disita 3 paket sabu seberat 4,14 gram, 1 bong, 2 kaca pirek.

Selain itu 2 gunting, 2 plastik bekas sabu, 11 plastik tembus pandang untuk membungkus sabu 2 unit HP dan 1 dompet warna cream.

"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Gampong Alue Beurawe, sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu," ujar Kasat Res Narkoba.

Baca: Pengedar Sabu-sabu di Pasuruan Ini Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Lowowaru Malang

Menurut AKP Rustam dari dua tersangka itu salah satunya tersangka TA merupakan residivis kasus yang sama dan pernah divonis penjara selama 1,5 bulan penjara tahun 2015. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini