News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simpan 15 Ribu Pil Koplo, Pria Surabaya Disergap di Rumahnya

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roni Dwi Riyanto (tengah) sambil membawa ribuan pil dobel L miliknya yang belum sempat diedarkan ke pemsan di Polsek Sukolilos Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Polsek Sukolilo menciduk dan menjebloskan Roni Dwi Riyanto (40) ke sel tahanan. Pria asal Jl Keputih Gang Baru Surabaya ini digerebek lantaran kerap mengedarkan dan menjual pil dobel L di kampung dan Kota Pahlawan.

Penggerebekan itu dilakukan, Sabtu 10 Februari 2018 pukul 17.00 WIB. Ini menyusul adanya informasi  jika di daerah Keputih, Sukololo banyak pemuda yang mengkonsumsi pil dobel L alias pil koplo.

Informasi tersebut akhirnya diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Selanjutnya, petugas  melakukan pengintaian hingga didapat ciri-ciri pelaku yang kerap kali mengedarkan dan menjual pil dobel L dengan sasaran ke pemuda dan pelajar.

“Setelah penyelidikan matang, anggota yang di lapangan melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku,” sebut Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol Abdul Ghani, Minggu (11/2/2018).

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Unit reskrim Polsek Sukolilo menemukan sebanyak 15 ribu pil dobel L siap edar yang sudah dibungkus plastik. Pil sebanyak it ditemukan petugas di salah satu ruangan pelaku.

Pelaku dan barang bukti 15 rubu pil dobel L pun dibawa ke Mapolsek Sukolilo guna dilakukan penyidikan.

“Kami masih mengembangkan kepemilikan 15 ribu pil dobel L, keterangan dari pelaku dan saksi masih dikumpulkan,” terang Gani.

Roni sendiri dalam pemeriksaan mengaku, belum lama enjadi pengedar pil dobel L. Awalnya dirinya mengonsumsi, tapi akhirnya dipercaya temannya untuk mengedarkan dan menjual pil dobel L.

“Diedarkan ke teman-teman dan pemuda yang pesan, juga ada pelajar. Belum lama mengedarkan ini (pil dobel L),” aku Roni kepada petugas.

 Pelaku bakal dijerat tindak pidana tentang kesehatan sesuai dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No.36 tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini