Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama pihak Kecamatan Medan Petisah membongkar paksa sejumlah lapak pedagang di belakang Pengadilan Negeri (PN) Medan atau di Jalan Candi Prambanan. Pembongkaran paksa ini dilakukan berdasarkan permintaan Ketua PN Medan.
"Untuk hari ini yang ditertibkan di sini saja. Penertiban ini kami lakukan karena ada permintaan Ketua Pengadilan," kata Camat Medan Petisah, Parlindungan Nasution, Selasa (13/2/2018).
Ia mengatakan, karena permintaan itu, pihak kecamatan berkordinasi dengan Satpol PP Kota Medan. Kemudian, pihaknya sudah sempat memberitahukan rencana penertiban ini pada pedagang.
Dari pantauan Tribun, beberapa pedagang yang tadinya tengah bersiap membuka lapak kebingungan memindahkan barang. Mereka sibuk mengangkati barang ke tempat yang lebih aman di seputar pengadilan.
Karena lokasi penertiban adalah jalan alternatif, pihak Satpol PP sementara waktu menutup jalan ini. Barang-barang milik pedagang tampak berserakan di tengah jalan.
Di lokasi penertiban, petugas Satpol PP ada juga yang membantu mengevakuasi barang-barang milik pedagang. Mereka mengangkati barang ke atas mobil bak terbuka.