TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Oknum guru SMP Negeri 6 Jombang yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada puluhan siswi akhirnya harus berhadapan dengan hukum.
Pria berinisial ME tersebut kini bahkan telah ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Begitu kami tetapkan sebagai tersangka, mulai kemarin sore langsung kami tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi kepada Surya, Rabu (14/2/2018).
Gatot mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap korban. Hingga saat ini sudah 10 orang yang diperiksa. Jumlah itu diperkirakan akan bertambah.
"Sekitar enam orang lagi yang akan kami periksa," ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap saksi korban, terungkap pelaku memperdayai korban dengan alasan rukyah.
Korban ada yang disuruh membuka baju kemudian diraba-raba bagian-bagian tubuhnya oleh ME.
Ada juga korban yang diraba dengan masih mengenakan pakaian.
"Lokasi kejadian pelecehan seksual ini di beberapa tempat-beda. Ada yang di sekolah, ada juga yang di luar sekolah. Bahkan ada yang di luar kota," ujar Gatot.
Diberitakan sebelumnya, belasan perwakilan wali murid menggeruduk Kepala Sekolah SMPN 6 Jombang, Senin (12/2/2018).
Kedatangan mereka guna memrotes ulah oknum guru inisial ME yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan murid
Salah satu wali murid, mengungkapkan, pelecehan seksual dilakukan di sekolah dan luar sekolah ketika kegiatan Pramuka.
Bentuk pelecehan, antara lain diremas bagian tubuhnya terutama bagian dada dan alat vital.
Kejadian baru terbongkar setelah enam orang anak didik melaporkan kepada guru bimbingan dan konseling (BK) tentang perbuatan pelaku.