Agar pembeli betah, maka dinas berupaya memperbaiki pasar tradisional yang tadinya kumuh menjadi bersih dan rapi.
Mengenai keberadaan pasar modern ini, Bibit Rustamto selaku Ketua Pansus Toko Modern dari DPRD Bantul mengatakan sudah selesai dibahas.
Kini, Perda Toko Modern yang baru tinggal menunggu untuk dibahas di Rapat Paripurna bersama fraksi dan Bupati Suharsono.
"Jadi nanti dalam rapat Paripurna itu fraksi-fraksi bisa menyampaikan usulan termasuk bupati yang juga bisa menyampaikan klausul baru maupun rekomendasi atas Perda ini, baru setelah itu aturan dalam perda selesai diketok untuk dilaporkan ke gubernur," kata Bibit.
Bahkan saat diperiksa di tingkat gubernur ini, Perda hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna bisa saja mengalami perubahan.
Ini terjadi jika memang gubenur tidak menyetujui beberapa klausul dan atau mengeluarkan rekomendasi atas isi Perda tersebut.
Sayang, Perda baru ini nampak tak mengalami perubahan.
"Poin penting seperti jarak toko modern dengan pasar tradisional masih sama yaitu 3 kilometer, sedangkan toko yang berjarak dekat dengan pasar tradisional yang sudah berdiri sebelum Perda tak bisa diganggu," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)