Laporan Wartawan Tribun Bali Fauzan Al Jundi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang berstatus pelajar SMA di salah satu sekolah Kota Denpasar berinisia KC (18) dan KD (18) di Jalan Pura Pengulapan, Ungasan, Kuta Selatan ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Keduanya diamankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah salah satu tersangka.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa mengatakan, mereka digerebek di rumahnya dan terbukti sedang menghisap sabu.
Mereka akan tetap diproses secara hukum dan juga akan dilakukan tahap rehabilitasi.
"Ternyata pelajar menjadi sasaran dari para pengedar, pelajar SMA ini tetap kita proses hukum tetapi dilakukan pembinaan khusus di Bali rehabilitasi untuk konseling terhadap kejiwaan mereka," kata Brigjen Pol I Putu Suastawa kepada Tribun Bali, Rabu (14/2/2108).
Petugas BNNP melakukan penggeledahan di rumah KD pada Jumat (9/2/2018), sekitar pukul 15.45 Wita, didapati barang bukti narkotika berupa dua plastik klip sabu dengan berat 0,59 gram.
Usai diintrograsi, ternyata mereka sudah cukup lama melakukan hal ini, sekitar satu tahun mereka memakai sabu.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
"Mereka ini pemakai, sudah setahun makai narkoba. Mereka dapat narkoba dari sistem tempel, mereka pakai berdua," pungkasnya.
Saat ditanya kenapa mereka memakai barang haram ini, karena mengikuti pergaulan dan pengaruh negatif dari internet.
"Alasan mereka makai karena gaya hidup lifestyle, pergaulan negatif," tutupnya.