Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan salah satu pelaku peredaran narkoba di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/2) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wita, di jalan KH Harun Nafsi, RT 2, dikediaman pelaku.
Pelaku diamankan berinisial DN (88), beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket seberat 3,48 gram, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 700 ribu dan handphone.
Tak banyak perlawanan saat pelaku diamankan petugas.
Pelaku pu hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya.
Barang bukti sabu didapati petugas laci kecil yang terdapat diatas lemari pakaian pelaku. "Diduga pelaku ini kerap mengedarkan sabu di sekitar kawasan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir," ucap Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan, Sabtu (17/2/2018).
Lanjut dia menjelaskan, pemberantasan narkotika di Samarinda akan sangat sulit dilakukan jika tidak ada peran serta masyarakat. Terlebih, masih ada saja warga yang membutuhkan maupun menggunakan barang haram tersebut.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
"Peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba sangat dibutuhkan, paling tidak warga bisa melaporkan ke kepolisian terdekat, jika ada transaksi maupun pengguna narkoba. Dan, seharusnya banyak yang sudah tahu kalau narkoba ini tidak baik untuk tubuh, kenapa masih ada saja yang menggunakannya, ini yang buat narkoba tidak ada habisnya," urainya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, guna melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Kita akan kembangkan, agar bisa ungkap jaringannya dia, hingga ke bandar besarnya," tutupnya. (*)