Akhirnya, korban yang merupakan gadis lugu dan masih perawan mau berhubungan intim dengan tersangka di dekat lokasi tugu tersebut.
Setelah usai berhubungan intim korban kemudian menagih janji tersangka untuk dikenalkan dengan keluarganya.
Namun tersangka mengelaknya, dengan alasan belum siap.
Korban yang takut hamil terus mendesak tersangka untuk menunjukkan alamat rumahnya.
Kemudian tersangka memberikan sebuah minuman kepada korban yang telah dicampur obat Apotas dengan alasan untuk menggagalkan kehamilan.
Akhirnya korban meminumnya, dan ditengah perjalanan tiba-tiba korban jatuh dari motor kejang-kejang.
Tersangka yang takut kemudian langsung mebuang jasad korban ke pinggir semak-semak dan meninggalkannya.
“Pelaku yang diketahui sudah beristri dan punya dua anak tersebut, mengaku lajang saat berkenalan dengan korban,” ungkapnya.
Kapolres AKBP Saptono menjelaskan tersangka dituduh melanggar pasal 338 KUHPidana, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Terungkapnya tindak pidana pembunuhan itu, setelah sebelumnya polisi melakukan otopsi bersama Tim Dokter Vorensik Polda Jateng di RSUD Blora untuk mengungkap indentitas mayat wanita di semak hutan jati, yang diketahui bernama Ida Lestiyaningrum.
Korban, lanjut Kapolres, korban Ida Lestyaningrum wanita kelahiran 12 Juni 1991 bekerja di sebuah toko kain di Semarang. Usai dilakukan otopsi oleh Tim Dokter Vorensik Polda Jateng bersama Tim Identifikasi Polres Blora jenazah itu, dibawa pulang pihak keluarganya pada Sabtu (17/2) siang.
Kamsari, perangkat Kelurahan Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Demak, pihak yang mewakili keluarga menjemput jenazah di RSU dr Soetijono, Blora. (*)