TRIBUNNEWS.COM, BLORA -- Kerja keras Polres Blora untuk menyingkap misteri tewasnya Ida Lestiyaningrum (26), warga Demak, membuahkan hasil.
Kurang dari 72 jam, tersangka pembunuh Ida ditangkap oleh tim Reserse mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Blora.
"Tersangka sudah kami tangkap, motif masih kami dalami," jelas Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, Minggu (18/2/2018) sore.
Baca: Ada Tanda Merah di Sekujur Tubuh Anak Gadis Sang Isu Syok Ternyata Ini yang Terjadi
Diperoleh keterangan, tersangka yang kini diamankan di Mapolres adalah Edi Sumarsono alias Sondong (24).
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, di rumah tersangka Dukuh Pojok, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Blora.
Edi ditangkap Minggu (18/2), sekitar pukul 11.25 WIB, dan sempat akan melarikan diri.
Dia tega menghabisi nyawa ida diduga bermotif asmara.
Tersingkapnya pelaku pembunuhan Ida, dan mayatnya dibuang di hutan jati Randublatung, berkat informasi serta hasil penyelidikan.
Tersangka dituduh melanggar pasal 338 KUHPidana, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Terungkapnya tindak pidana pembunuhan itu, setelah sebelumnya polisi melakukan otopsi bersama Tim Dokter Vorensik Polda Jateng di RSUD Blora untuk mengungkap indentitas mayat wanita di semak hutan jati, yang diketahui bernama Ida Lestiyaningrum.
Korban, lanjut AKP Heri, memang warga Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Demak.
Lantaran tempat kejadian penemuan mayat wanita di Blora, maka Polres menurunkan tim penyelidik.
Menurut Heri, jenazah wanita kelahiran 12 Juni 1991 itu, dibawa pulang pihak keluarganya pada Sabtu (17/2) siang.
Kamsari, perangkat Kelurahan Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Demak, pihak yang mewakili keluarga menjemput jenazah di RSU dr Soetijono, Blora. (*)