Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Sejoli yang dimabuk asmara diciduk personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut di Taman Orchid, Jalan Hutan Kota, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
Informasi dihimpun, sejoli yang diamankan itu belakangan masih berstatus pelajar di satu SMK di Pelaihari.
Inisialnya, Rio dan Ely kepergok petugas sedang berpegangan tangan di tempat umum.
"Keduanya dihukum syariah, mendengarkan tausiah dari Hj Nelly Ariani, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujar Kepala Seksi Penyidik dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut, H Mustafa Kamaluddin, Senin (19/2/2018).
Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut memang disiagakan di Taman Orchid dan Taman Kijang Kencana mengantisipasi pelaku asusila.
Pada 2015 lalu, personel Satpol PP perempuan terlihat di sekitar taman untuk mendekati sejoli yang bersantai.
Baca: Praktik Asusila di Tempat Karaoke Alexis Sulit Dibuktikan, Ini Alasannya
Jika bukan suami istri, personel Satpol PP itu duduk ditengah sejoli sebagai batas.
"Sejak 2016 hingga kini, kami tidak lagi pengamanan taman. Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut yang patroli saja di sekitar taman," kata amggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut.
Hj Nelly mengatakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanahlaut, mencatat sejumlah perbuatan asusila yang dilakukan anak dibawah umur.
Menurutnya, selama Januari hingga Februari 2018 ini, anak sebagai pelaku asusila dan anak sebagai korban asusila trennya mulai meningkat. Pada 2016 kasus asusila anak sebagai korban 58 kasus. Kemudian 2017 meningkat menjadi 62 kasus.
"Catatan kami Januari hingga Februari 2018 ini, sudah enam kasus," katanya.
Nelly mengaku peran serta orangtua atau wali siswa agar ektra keras memperhatikan perilaku putra dan putrinya dengan siapa bergaul dan mengetahui siapa kawannya dan kemana tujuannya jika keluar rumah.
"Anak juga harus dibatasi jika keluar rumah di malam hari. Jika tidak pulang pukul 22.00 Wita, sebaiknya orangtua wajib cemas dan mencari keberadaan anaknya," katanya.