Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Haris (39), residivis kasus ganja yang pernah mendekam di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan belajar banyak dari teman-temannya sesama narapidana.
Sejak keluar dari penjara tahun 2004 silam, Haris mengembangkan kemampuannya membuat ekstasi rumahan.
Sudah dua bulan belakangan, Haris mengajak isterinya Diana (36) mencetak ekstasi di kediamannya Jalan Mawar, Gang Sejahtera, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Namun, aksinya itu terendus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Baca: Ada Tanda Merah di Sekujur Tubuh Anak Gadis Sang Ibu Syok Ternyata Ini yang Terjadi
"Jadi, teman-teman pers bisa sampaikan ke masyarakat. Jika bahan baku ekstasi ini terdiri dari sabun cap telepon, bedak gatal merk Salycyl Talc, pemutih pakaian merek Proclin dan deterjen pakaian," ungkap Kepala BNNP Sumut, Brigjend Marsauli Siregar, Senin (19/2/2018).
Ia mengatakan, bahan baku itu dibeli Haris di warung tak jauh dari rumahnya. Kemudian, bahan baku itu dicampur dengan methamphetamine dan beberapa zat kimia lainnya.
"Ada juga campuran obat sakit kepala seperti Mixagrib, Bodrex, Procol, Dextal dan Chlorampenicol. Semua bahan ini diblender," ungkap Marsauli.
Ia menjelaskan, pembuatan ekstasi ini benar-benar jorok dan sangat membahayakan kesehatan manusia. Katanya, bahan-bahan kimia ini bisa merusak fungsi hati.
"Cuma tai kucing aja yang enggak dicampur ini. Kalau ada, mungkin dicampur juga sama mereka ini," ungkap Marsauli.
Selain menangkap pasangan suami istri ini, BNNP juga meringkus tersangka lainnya yakni Hasyim, Santo, Mulkan, Robert, Firman, Efendi dan Zulfan.
Adapun barang bukti lainnya yang disita berupa martil, alat pencetak ekstasi, blender, 42 butir ekstasi yang sudah jadi, serta tepung merah dan hijau. Tepung warna hijau yang siap dicetak sebanyak 104,54 gram.