Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah mahasiswa dari beberapa organisasi kemahasiswaan menyampaikan tuntutannya dengan damai di depan sejumlah anggota DPRD Kaltara, Selasa (20/2/2018).
Mereka menyampaikan tuntutannya secara duduk lesehan lantaran gagal masuk ke dalam kantor DPRD. Anggota DPRD yang duduk mendengarkan tuntutan mahasiswa ialah Abdul Djalil Fatah Wakil Ketua, Asnawi Arbain Ketua Komisi IV, Ambo Intang anggota Komisi IV, dan Ar Rasyid Ketua Bapem Perda.
Mahasiswa menolak disahkannya Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Mahasiswa juga meminta anggota DPRD menyampaikan bentuk penolakan terhadap Undang-Undang MD3 secara tertulis dan dipublikasikan baik melalui media cetak maupun media sosial.
Riswandi, salah seorang koordinator aksi menjelaskannya, Undang-Undang MD3 tersebut telah mencederai demokrasi. Ia menolak akan perlakuan pihak yang merendahkan DPRD dan nggota DPR lantas dipidanakan.
"Ini jelas mencederai demokrasi di Tanah Air," kata Riswandi dalam orasinya.
Aksi ini dikawal ketat aparat kepolisian Polres Bulungan. Polisi dan mahasiswa sempat bersitegang di pintu gerbang kantor DPRD karena dibatasi bertemu dengan anggota DPRD Kalimantan Utara.
Upaya persuasif yang dilakukam kepolisian akhirnya membuat peserta aksi menyampaikan orasinya dengan tenang kepada empat anggota DPRD Kalimantan Utara yang turun menemui mereka.
Mahasiswa melakukan aksinya datang dari berbagai organisasi kemahasiswaan seperti HMI, PMII, BEM Unikal, dan BEM STIT Al-Ansar.
Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa sudah membubarkan diri.