News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dengar Kakaknya Sering Dianiaya Suami, Pria di Bangkalan Ini Naik Pitam Bantai Kakak Ipar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubuh Andre yang terkapar penuh luka di trotoar Jl Teuku Umar, Bangkalan, Madura.

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Sayyid Moh Tohir (35), warga Jalan Cermi, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, mendadak naik pitam ketika mendengar kakak perempuannya kerap menjadi korban kekerasan oleh suami sirinya, Andryanto (38), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota.

Bersama saudaranya berinisial YY (30), ia mendatangi toko jamu Assegaf milik Andryanto di Jalan Teuku Umar, Kampung Senenan, Kelurahan Kemayoran dengan mengendarai mobil, Selasa (20/2/2018) petang.

Setelah tiba di tempat tujuan, tanpa banyak bicara, keduanya masuk ke dalam toko dan mengayunkan celurit kepada Andryanto.

Tak cukup sekali Sayyid mengayunkan celurit ke tubuh kakak iparnya tersebut. 

Akibatnya, Andryanto pun mengalami luka di sekujur tubuh, mulai dari kepala hingga kaki. 

Di hadadapan Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji, Sayyid mengaku tidak terima atas perlakuan kasar berujung kekerasan terhadap kakak perempuannya yang dilakukan korban.

"Tidak terima saja, mbak selalu dipukul," ujar Sayyid dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (21/2/2018).

Toko jamu milik korban berlokasi di keramaian karena terletak di deretan aneka toko. Kejadian pembacokan itu kontan saja membuat warga panik dan menjauh.

Tubuh korban bersimbah darah dan terkapar di trotoar depan tokonya. Beberapa pengendara menduga bahwa Andryanto adalah korban tabrak lari. Tidak seorang warga yang berani mendekat.

Korban dilarikan ke RSUD Syamrabu setelah sejumlah anggota Satreskrim Polres Bangkalan tiba di lokasi.

Kompol Imam Pauji mengungkapkan, kabar bahwa kakak perempuan sering dipukul korban didapat pelaku dari orang tuanya.

"Ia ditangkap di kediamannya pada Rabu sekitar pukul 03.00. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron. Namun kami sudah mengetahui identitasnya," ungkap Imam.

Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri hingga berujung penganiayaan berat tidak bisa dibenarkan.

"Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Jika korban meninggal dunia, maka dipidana 12 tahun penjara," tegasnya.

Selain mobil, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa selontong celurit, kaos oblong warna hitam, serta celana pendek berbahan jins warna biru milik korban yang masih berlumuran darah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini