News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cari Proyek, Mantan Calon Bupati Klaten Tertipu Rp 544,5 Juta, Begini Ceritanya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penipuang yang dilakukan seorang tersangka bernama Mustofa terhadap mantan calon Bupati Klaten, Mustafid Fauzan.

Kejaksaa Negeri (Kejari) Semarang telah melimpahkan berkas perkara tersebut pada Senin (19/2/2018) kemarin.

Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, mengatakan, perkara ini tercatat dalam nomor register 100/Pid.B/2018/PN Smg.

"Ketua PN Semarang selanjutnya akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujar Noerma, Kamis (22/2/2018).

Kejari Semarang juga telah menunjuk Nur Indah, Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani perkara itu.

Dalam berkas perkara, dugaan penipuan dan pemalsuan terjadi pada Oktober 2016 hingga Februari 2017 lalu.

Saat itu tersangka bertemu dengan korban di lobi Hotel Grand Candi, Semarang.

Dalam pertemuan itu, tersangka mengaku sebagai staf khusus Wakil Gubernur Jawa Timur, Gus Ipul.

Selain sebagai staf khusus, tersangka juga mengaku sebagai teman dekat Gus Ipul sejak di Pondok Pesantren Lirboyo, Jombang selama 16 tahun.

Di lokasi yang sama, tersangka dan korban berkaraoke. Di sela sela berkaraoke, tersangka ditelpon seseorang yang mengaku sebagai Gus Ipul dan memintanya segera menjalankan tugas.

Tersangka lalu menawarkan proyek lelang dan swakelola dana hibah tahun anggaran 2017 di bidang bansos untuk lembaga pendidikan dan kelompok tani.

Proyek senilai Rp 58,2 milyar itu menggunakan sistem down paymen (DP) satu persen.

Korban dijanjikan anggaran proyek akan cair pada 2017. Dana ini diakui tersangka bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur.

Korban yang tertarik kemudian mentransfer secara bertahap sejumlah uang ke tersangka senilai total Rp 544,5 juta.

Tersangka mengatakan kepada korban proyek yang dimaksud pelaksanaannya mundur hingga Februari 2017 dari sebelumnya akhir Desember 2016.

Tersangka juga meyakinkan korban dengan mengirimkan surat persetujuan proyek berupa SK Gubernur tanggal 21 Desember 2016 tentang pengajuan dana hibah yang telah disetujui pada tahun anggaran 2017.

Waktu berjalan, proyek yang dimaksud tidak terealisasi.

Surat SK Gubernur Jawa Timur itu pun diketahui palsu sebab seharusnya surat dikeluarkan oleh KantoR Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur.

Atas perkara ini, Mustafid Fauzan mengaku dirugikan senilai Rp 544,5 juta sementara Mustofa dijerat pasal 378 dan 372 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini