Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda kembali menangani kasus persetubuhan yang pelakunya merupakan keluarga korban sendiri.
Parahnya lagi, kasus tersebut telah terjadi lama, yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandung korban.
Kasus tersebut terjadi di desa Gunung Makmur, Penajam Paser Utara. Korban bernisial FS (18), menjadi korban persetubuhan yang dilakukan kakaknya bernisial Sf (25) dan ayahnya bernisial Bh (46).
Diketahui, persetubuhan pertama kali dilakukan oleh kakak korban pada 2015 silam, dan terungkap pada awal 2016 lalu. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan anaknya telah melahirkan, saat ini berusia 2 tahun.
"Kakanya sudah menjalani proses penahanan, namun dari informasi yang kami dapat, kakaknya dapat pembebasan bersyarat," ucap Ketuan Harian KPAI Samarinda, Adji Suwignyo, Kamis (22/2/2018).
Ternyata ancaman persetubuhan terhadap dirinya masih terjadi, kendati kakaknya mendekam di tahanan. Pasalnya, pada 2017 silam, ayah kandungnya yang gantian menggauli anaknya tersebut.
Aksi tidak senonoh itu dilakukan, usai pelaku pulang dari sawah, saat itu korban yang berada dikamarnya, langsung didatangi pelaku, menjalankan aksinya.
Bahkan, akibat perbuatan itu, korban kembali hamil, dan saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan 3 bulan.
Sementara itu, pelaku (ayah korban) telah diamankan di oleh Polsek Babulu, guna menjalani proses hukum yang berlaku.
"Karena tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama keluarganya, terlebih kakaknya telah bebas. Korban bersama anaknya akan kami tampung di rumah aman kami. Selain korban, adiknya juga kita tampung, dan kita rawat," ungkapnya.
"Sabtu atau minggu pekan ini kami akan jemput korban, kita akan lakukan pembinaan dan merehabilitasi mentalnya. Saat ini korban bersama pihak kelurahan setempat," tambahnya. (*)