Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Tujuh driver Grab Car yang menjalankan order fiktif atau yang lebih dikenal dengan sopir 'gendong tuyul' diamankan Satreskrim Polrestabes Medan. Selain tujuh driver, polisi ikut mengamankan seorang teknisi lulusan SD yang membobol aplikasi Grab Car.
Adapun para tersangkanya yakni, Sarwoedi Sembiring (30) warga Jalan Karet Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dia inilah yang berperan sebagai pembobol jaringan.
Kemudian, tujuh driver lainnya yakni Yos Andre Ginting (29) warga Jalan Kayu Manis No3, Lingkungan VII, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan, Douglas Dapot Hutabarat (38) warga Jalan Pembangunan No24, Kelurahan Sitirejo, Medan Amplas, Kristinodo Simamora (36) warga Jalan Pinang Raya I No5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Amiruddin Mendrofa (40) warga Jalan Raharja No48, Lingkungan XII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Afandi Penampat Peranginangin (28) warga Jalan Bunga Rinte, Simpang Selayang, Dedy Setiawan Ginting (29) warga Jalan Djamin Ginting, Gang Bendungan, dan Agustinus Ginting (38) warga Jalan Setia Budi, Gang Ampera, Sunggal.
Salah satu driver bernama Amiruddin ketika diinterogasi Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengaku, ia sudah empat bulan beroperasi. Selama menjalankan bisnis order fiktif ini, tersangka mendapatkan keuntungan yang lumayan.
"Sebulan itu bisa dapat Rp 700 ribu pak. Ya, uangnya untuk keperluan sehari-hari saja," katanya, Kamis (22/2/2018).
Mendengar pengakuan itu, Dadang sempat kaget. Ia meminta para tersangka tidak lagi menjalankan bisnis order fiktif ini karena merugikan banyak pihak.
"Enak sekali kamu ya. Duduk-duduk saja, main handphone bisa dapat segitu. Cobalah kerja yang bener. Jangan lakuin yang begini-begini," kata Dadang.
Para tersangka lainnya berdalih baru tiga hari dan ada juga yang seminggu melakukan order fiktif. Namun Dadang yakin, para tersangka ini sudah lama beraksi.
"Dari penyelidikan kami, mereka ini sudah setahun beraksi. Untuk kerugian pihak Grab yang terhitung sekitar Rp 120 juta," katanya.
Senada dengan Dadang, Kepala Operasional Grab Regional Sumatera Utara, Nirwanto Konsono mengaku merugi ratusan juta. Untuk mengantisipasi driver pengangkut tuyul ini Grab bekerjasama dengan polisi di beberapa daerah Indonesia.
"Kerjasama serupa sudah berjalan di Surabaya, Makassar, Jakarta dan Medan. Tentu kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Polrestabes Medan ini," katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 30, Pasal 32, Pasal 46, Pasal 35 dan Pasal 51 UU RI No 19 tahun 2016 menyangkut Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Para tersangka diancam dengan kurungan sembilan tahun penjara.