Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNNEWS.COM, BALUSU - Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Barru berinisial MA (45) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Balusu.
Kapolsek Balusu, Iptu Muhammad Amin (41), MA ditangkap karena diduga mencuri sapi ternak milik keluarganya sendiri di Dusun Lapao, Desa Binuang, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Setelah mencuri, pelaku kemudian membawa sapi tersebut ke Palanro untuk dijual namun, sebelum transaksi terjadi, pelaku sudah lebih dulu ketahuan polisi," kata Iptu Amin saat ditemui tribunbarru.com di Kantor Polsek Balusu, Jumat (23/2/2018).
"Keluarganya sendiri yang datang melapor ke sini. Beruntung si pelaku yang ingin menjualnya di Palanro lebih dulu ketahuan jadi sapinya tidak jadi terjual tapi pelakunya kabur," tuturnya.
Pelaku atau MA ditangkap di Kabupaten Soppeng.
"Pelaku kita tangkap sehari setelah kejadian yaitu di 27 Januari. Minggu ini kita berkasnya akan P21 ke Kejaksaan," ungkapnya.
Amin menambahkan, ibu dua anak itu melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.