News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Ini Beli Dua Motor Sport dan Rumah dari Hasil Jual Tanah Fiktif

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penggelapan uang, Silfiatul Badiah, saat diperiksa di Polsek Prigen, Minggu (25/2/2018).

Laporan Wartawan Surya Galih Lintartika

 
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Silfiatul Badiah (26) warga Desa Jatiarjo, Prigen, Kabupaten Pasuruan, dijebloskan sel tahanan Mapolsek Prigen, Minggu (25/2/2018) pagi.

Ia diduga kuat menggelapkan uang sahabatnya sendiri yakni Rachmana Arief (47) warga Sidosermo Indah, Wonocolo, Surabaya.

Silfi ini menggelapkan uang sahabatnya sebesar Rp 304 juta.

Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto mengatakan, tersangka ini menggelapkan uang ratusan milik korban untuk kepentingan pribadinya.

"Padahal, korban memberikan uang itu untuk kebutuhan pembayaran tanah," kata Baktiono.

Awalnya korban dan tersangka ini sudah kenal sejak lama sekira 6 tahun yang lalu.

Suatu ketika, korban ini berniat investasi di Desa Jatiarjo, yakni membeli tanah di desa tersangka.

"Korban tertarik. Harga tanah yang ditawarkan tersangka Rp 500 juta," sambungnya.

Baca: Dulu Dibenci Karena Khianati Indonesia, Pemain Ini Kini Justru Banyak Didoakan Netizen Tanah Air

Korban langsung membayar sebagian dari harga tanah yang ditawarkan tersangka.

Menurut pengakuan korban, pembayaran itu dilakukan selama 10 kali.

Jadi selama 10 kali itu , korban sudah membayar total Rp 304 juta.

Setiap kali pembayaran, korban selalu meminta tanda terima dengan kwitansi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini