"Korban melakukan pembayaran sejak November. Sampai Februari tak kunjung ada wujud nyatanya. Korban tak menerima sertifikat dan tidak menerima tanah yang sudah dibelinya. Korban mulai kecewa dengan tersangka," paparnya.
Parahnya, lanjut Kapolsek, paska korban menanyakan kepastian tanah yang ditawarkan tersangka, yang bersangkutan justru menghilang.
Tersangka tidak bisa dihubungi sama sekali, hingga akhirnya korban melapor polisi.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Kebetulan,
tersangka sedang menjenguk keluarganya.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor Kawasaki KLX dan satu unit sepeda motor kripton.
"Jadi, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tanah yang ditawarkan tersangka ke korban itu tidak ada, alias fiktif. Uang korban ini digunakan tersangka untuk foya - foya. Ada yang dibelikan sepeda motor, ada yang digunakan untuk membeli rumah, ada juga yang digunakan untuk membayar hutang tersangka ke temannya. Sisanya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.