Pasalnya, untuk Perusda sendiri, dana yang masuk lebih banyak berupa aset, bukanlah dana tunai, sehingga perputaran uang sedikit sulit, akibat modal Perusda berupa uang tunai, tidaklah banyak.
Cara terakhir, adalah melalui pihak ketiga. Namun, inipun bukan tanpa persoalan. Minimnya pihak ketiga yang mau bergabung dan sesuai dengan penawaran Pemprov juga jadi alasan, aset belum terkelola maksimal.
"Itu juga. Kemarin saja, ada pihak ketiga yang mau kelola Convention Hall dan juga Hotel Atlet itu, kami sudah alhamdulillah sekali," ucapnya.
Pengelolaan aset gedung dan bangunan ikut dijelaskan Adhiyat, Kepala Biro Umum Pemprov Kaltim.
Biro umum, termasuk salah satu pengelola aset Pemprov. Satu diantaranya adalah Convention Hall di Sempaja Samarinda.
"Kami kelola beberapa aset, misalnya Mess di Balikpapan, Convention Hall Samarinda. Ada juga gudang. Pokoknya Biro Umum ini selaku pengguna barang."
"Asetnya milik BPKAD, tetapi penggunaannya adalah Biro Umum. Pemanfaatan aset diatur oleh tim, meliputi Biro Umum, Dispenda."
"Misalnya penggunaan CH dilakukan iuran penyewaan dengan adanya Pergub. Sewa di CH itu sudah ada tarifnya, sesuai sewa umum,pemerintah, atau pribadi. Beda harganya. Itu diatur di Pergub. Harga sewanya di bawah Rp 50 juta/ sekali sewa," ucapnya.
Tak banyak pihak ketiga (investor) yang mau bergabung dalam pengelolaan aset Pemprov juga ikut dijelaskannya.
"Memang agak sulit mencari pihak ketiga. Kami kan juga iklankan penawaran melalui media cetak untuk kerjasama pengelolaan. Seperti yang terjadi di pengelolaan CH dan juga Hotel Atlet."
"Sudah kami ajukan promosi, hanya satu yang memenuhi syarat. Sementara penawaran lain, tak masuk dalam rencana pembagian keuntungan kami," ucapnya.
Dosen Ilmu Ekonomi Unmul, Warsilan, ikut menjelaskan terkait pembagian penerimaan daerah yang jomplang antara pajak daerah dengan retribusi jasa usaha tersebut.
"Kalau dibandingkan, memang tidak apple to apple. Pajak daerah kan sifatnya wajib, harus dibayarkan, sementara retribusi jasa usaha, kan di sana ada situasi sama‑sama menguntungkan."
"Tidak wajib. Pemerintah selaku pemilik aset, mendapatkan biaya dari penyewa aset, karena ada asas saling membutuhkan."