TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Lantamal IV Tanjungpinang menangkap Kapal MV Fuyu yang berbendera Vietnam di perairan Kepri.
Penangkapan itu dilakukan karena kapal dicurigai membawa barang ilegal.
Adalah Kapal KRI Sigorot 864 yang digunakan petugas Lantamal IV Tanjungpinang saat mengamankan MV Fuyu.
Kadispen Lantamal IV Mayor Samuel Pontoh mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers secepatnya atas kasus tersebut.
"Kita akan ekspos sekarang. Kapal sudah di Makolantamal IV," kata Samuel yang ditemui Tribun Batam di Makolantamal IV Tanjungpinang, Senin (26/2/2018) pagi.
Baca: Faizal Assegaf: Tak Setuju Sidang PK Ahok, Silakan Ajukan Proses Hukum
Saat ditanya apa isi barang di dalam kapal tersebut, Samuel mengaku belum bisa memberitahukan isi barang bawaan kapal.
Banyaknya penyelundupan narkoba ke Indonesia via Perairan Kepri membuat banyak kalangan menduga-duga jika kapal asing yang diamankan kemungkinan berkaitan dengan Narkoba.
Namun demikian, Kadispen meminta agar bersabar sampai ekspos tanggapan ini digelar agar tahu kejelasan barang yang ditemukan dalam kapal tersebut.
"Tunggu nanti masih dalam penggeledahan," katanya.
Di kapal itu, katanya, ada 10 anak buah kapal (ABK) yang juga ikut diamankan.