News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online Divonis 9 dan 10 Tahun

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan orang hadir dalam sidang vonis dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online. Puluhan anggota dari Polrestabes Semarang dan Brimob Polda Jateng disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang, Selasa (27/2/2018). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ratusan orang hadir dalam sidang vonis dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online.

Puluhan anggota dari Polrestabes Semarang dan Brimob Polda Jateng disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang, Selasa (27/2/2018).

Kedua terdakwa yakni IB dan DI divonis berbeda oleh hakim tunggal Sigit Widodo.

Terdakwa IB divonis 10 tahun penjara sedangkan terdakwa DI divonis sembilan tahun penjara.

Keduanya mendengarkan putusan hakim secara terpisah.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Baca: Anniesa Balikin Duit Saya

Hal yang dianggap memberatkan untuk terdakwa IB yakni perbuatan dianggap sadis dan kejam, meresahkan masyarakat, saat memberikan keterangan berbelit belit dan belum ada permohonan maaf dari terdakwa maupun keluarganya kepada keluarga korban.

"Hal meringankan tidak ada," kata hakim.

Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa DI perbuatannya sadis dan kejam serta meresahkan masyarakat serta belum adanya permohonan maaf dari terdakwa ke keluarga korban.

"Hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, kooperatif, dan keluarga terdakwa DI bersedia memberikan bantuan bulanan sebesar Rp 1 juta setiap bulan kepada keluarga korban," katanya.

Baca: Sang Putra Akui Ada Gerakan Lobi-lobi Para Ulama untuk Bebaskan Baasyir

Atas putusan ini, masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir pikir.

Tim dari Kejari Semarang yang menangani perkara ini juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini