Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ratusan orang hadir dalam sidang vonis dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online.
Puluhan anggota dari Polrestabes Semarang dan Brimob Polda Jateng disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang, Selasa (27/2/2018).
Kedua terdakwa yakni IB dan DI divonis berbeda oleh hakim tunggal Sigit Widodo.
Terdakwa IB divonis 10 tahun penjara sedangkan terdakwa DI divonis sembilan tahun penjara.
Keduanya mendengarkan putusan hakim secara terpisah.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Baca: Anniesa Balikin Duit Saya
Hal yang dianggap memberatkan untuk terdakwa IB yakni perbuatan dianggap sadis dan kejam, meresahkan masyarakat, saat memberikan keterangan berbelit belit dan belum ada permohonan maaf dari terdakwa maupun keluarganya kepada keluarga korban.
"Hal meringankan tidak ada," kata hakim.
Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa DI perbuatannya sadis dan kejam serta meresahkan masyarakat serta belum adanya permohonan maaf dari terdakwa ke keluarga korban.
"Hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, kooperatif, dan keluarga terdakwa DI bersedia memberikan bantuan bulanan sebesar Rp 1 juta setiap bulan kepada keluarga korban," katanya.
Baca: Sang Putra Akui Ada Gerakan Lobi-lobi Para Ulama untuk Bebaskan Baasyir
Atas putusan ini, masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir pikir.
Tim dari Kejari Semarang yang menangani perkara ini juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.