Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang mediasi kasus anak menggugat ibu kandung kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Selasa (27/2/2018).
Pengacara tergugat Mak Cicih (78) yang bernama Hotmagus Sihombing menjelaskan agenda sidang mediasinya ialah mendengarkan jawaban tergugat.
"Harapannya, kasus ini bisa selesai dengan damai, dilanjutkan urusan jual belinya, dan diselesaikan urusan akta jual beli kepada pembeli tanah," kata Hotmagus Sihombing di PN Bandung, Selasa (27/2/2018).
Baca: Sang Putra Akui Ada Gerakan Lobi-lobi Para Ulama untuk Bebaskan Baasyir
Pengacara Mak Cicih juga mengatakan, sebenarnya kasus tersebut salah alamat.
Alasannya kasus tersebut merupakan kasus warisan yang seharusnya masuk ke Pengadilan Agama.
Hotmagus Sihombing optimis bahwa kasus ini bisa selesai secara damai tanpa ada kasus lanjutan di kemudian hari.
Ma Cicih datang didampingi sejumlah kerabatnya dan didampingi oleh pengacaranya, Hotmagus Sihombing.