Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJAKARTA.COM,BANDUNG - Marbot Masjid Agung Istiqomah Pameungpeuk, Kabupaten Garut bernama Uyu Ruhiyana resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pelaporan palsu.
Status tersangka terhadap Marbot Uya ini diatur Pasal 242 ayat 1 dan 3 KUH Pidana.
Kasusnya bermula saat ia menyebar informasi penganiayaan terhadap dirinya oleh lima orang taBelakangan diketahui, Uyu sengaja merekayasa kasus tersebut.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus pelaporan palsu dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (28/2/2018).
Kasus yang dialami marbut Uyu kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang dikemas dalam konten media sosial hingga akhirnya viral. k dikenal dan viral di media sosial.