News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Penyebar Informasi Hoax, Lakukan Atas Inisiatif Sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FS (26) tersangka penyebar berita hoax (kanan) dan Kasatreskrim AKP Pribadi, saat ditemui di ruang reskrim Mapolres Tasikmalaya, Kamis (1/3/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Tersangka penyebar informasi hoax penangkapan orang gila yang mendatangi Pondok Pesantren Cipasung sembari membawa senjata tajam, FS (26), mengaku sudah dua bulan masuk grup medsos United Muslim Cyber Army (UMCA).

FS yang warga Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, mengaku menyesal dan memang sengaja menyebarkan berita palsu tersebut.

Ia berdalih sekadar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terkait adanya kejadian penyerangan pemuka agama.

"Memang sengaja, sekadar mengingatkan saja. Foto dapat dari facebook lainnya, tidak tahu di Cipasung ada kejadian, hanya melihat postingan," Kata FS saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (1/3/2018).

Meski menyadari postingannya bisa menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, FS mengaku menyebar hoax atas inisiatifnya sendiri.

"Saya mengambil semua foto dari uploadan orang lain, lalu saya share ulang di grup (UMCA)," jelasnya.

FS mengaku sebelumnya menjadi anggota grup medsos Muslim Cyber Army (MCA).

Grup UMCA, menurut FS bertujuan untuk sharing dan bagi-bagi informasi.

"Namun grup itu hangus. Ternyata ada grup baru bernama United Muslim Cyber Army (UMCA), "Saya masuk grup itu.Dulu pas nama grup MCA hanya tempat sharing, enggak ada sebar berita hoax," katanya.

Tersangka yang ditangkap kepolisian resor Tasikmalaya, pada Rabu (28/2/2018) sore saat ini ditahan di Mapolres Tasikmalaya.

Tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu dipidana paling lama enam tahun, atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu tersangka dijerat Pasal 14 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyiarkan berita bohong, tersangka bisa diancam hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini