Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Muhammad Iqbal Ramdhani (21), warga Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta diciduk petugas reskrim Polsek Umbulharjo.
Pasalnya, ia nekat mengacungkan senjata tajam berupa pedang sepanjang kira-kira 60 sentimeter ke arah warga di depan masjid Nurul Fajri, jalan Timoho II Sanggrahan, Semaki, Umbulharjo, Rabu (28/02/2018) sore.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno, menceritakan kejadian itu bermula pada Rabu (28/02/2018) sore, warga sedang melakukan renovasi pembangunan masjid Nurul Fajri di jalan Timoho II.
Karena sedang melakukan pembangunan renovasi, maka banyak material bangunan di sekitar jalan lokasi masjid sehingga arus lalu lintas jalan sekitar sedikit tersendat.
Melihat lalu lintas padat, ada warga yang kemudian berinisiatif mengatur arus lalu lintas, mengurai para pengendara untuk berjalan pelan-pelan.
"Ketika warga mengatur lalu lintas, ada satu pengendara yang merupakan adik pelaku ini ngeyel, mbleyer-mbleyer motor," ujar Kompol Sutikno, Jumat (02/03/2018).
Baca: Dikabarkan Terjerat Narkoba, Ini 4 Lagu Andalan Pedangdut Cupi Cupita
Karena tak mau diatur, warga yang tengah mengatur lalu lintas ini secara reflek menegur.
Namun bukannya pelan, adik pelaku ini justru makin seenaknya dan hendak menabrak warga.
"Ada warga coba menegur, tapi justru mau ditabrak, secara reflek warga ini menendang motor adik pelaku hingga oleng tapi nggak sampai jatuh," jelasnya.
Tak berselang lama pascaperistiwa itu, datang pelaku menenteng senjata tajam jenis pedang mencari warga yang menegur dan menendang motor adiknya.
"Pelaku ini marah, mengacung-acungkan pedang dan mengancam ke arah warga," terang Kapolsek.
"Dari keterangan saksi ada yang mengakui kalau pelaku ini terlihat seperti orang mabuk, tapi masih kita dalami," imbuh dia.
Diacungi pedang terbuka, sontak saja sempat menggemparkan warga yang saat itu sedang merenovasi masjid.
Baca: Perkuat Tradisi Penelitian, IIQ An Nur Yogyakarta Gelar Seminar Nasional Riset Living Quran-Hadis
Merasa terancam, seorang warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas Polsek Umbulharjo.
Mendapat laporan, petugas polisi langsung mendatangi lokasi. Namun, pelaku ternyata sudah tidak ada di lokasi kejadian.
"Kita telusuri, pelaku akhirnya berhasil kita amankan di jalan dekat rumahnya. Beserta barang bukti sebilah pedang, kita amankan di Mapolsek Umbulharjo," ungkapnya.
Atas perbuatanya, Ia mengaku akan memproses pelaku secara hukum dengan jeratan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Kita akan proses secara hukum. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Umbulharjo," tegas dia.