TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Jajaran Polsek Kuta mengungkap dan menangkap peredaran narkotika di wilayahnya beberapa waktu lalu, dengan mengamankan empat orang pelaku.
Dimana satu diantaranya perempuan berinisial MMS (28) berprofesi sebagai pramugari pada sebuah maskapai nasional berplat merah (BUMN).
Baca: Kengerian Warga di Rumah Tempat Jasad Fitri Dicor: Bau Amis Masih Tercium
"Kita amankan pramugari ini di kostnya dan ditemukan barang bukti sabu yang ditempel di hiasan pintu seperti gorden. Dia juga konsumsi kokain. Pakai barang tersebut saat off atau libur terbang," jelas Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, Jumat (2/3/2018).
Pelaku MMS ini bekerja sebagai pramugari selama 8 tahun dan memakai narkotik sejak 8 bulan yang lalu.
Barang bukti diamankan dari pramugari tersebut diantaranya satu paket sabu berat bersih 0,12 gran, dua paket kokain dan satu strip 4 butir Dumolid.
Pelaku MMS ini disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009.(Zaenal Nur Arifin)