Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Gordi Donofan
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kisah pilu TKI/TKW asal NTT seolah tak pernah berakhir.
Masih hangat soal kematian TKW asal Timor Tengah Selatan (TTS), Adelina Sau yang tewas dianiaya majikannya di negeri Jiran.
Kini muncul lagi satu masalah TKW asal Kabupaten Belu.
Petronela Maleno, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Asumanu Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu mengalami nasib tragis.
Perjalanan Petronela menuju Malaysia tak pernah diketahui oleh keluarga.
Identintas dari TKW ini juga diduga dipalsukan.
Selama sembilan tahun di negeri jiran itu, gaji sepeser tak pernah diterima. Dirinya bahkan dilarang untuk cuti pulang ke Indonesia.
Melalui proses penjang, Petronela akhirnya kembali Kupang, Jumat (2/3/2018).
Ditemui di Kantor Badan Perencanaan, Pelayanan dan Penempatan TKI (BP3TKI) Kupang, Jumat (2/3/2018) sore, Petronela mengaku selama kurang lebih sembilan tahun ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Baca: Dua Kabupaten Belum Penuhi Anggaran Untuk Keamanan Pilkada
Petronela mengisahkan, selama itupun ia tidak diijinkan untuk cuti untuk berlibur ke tanah air.
Petronela mengaku pasrah dengan keadaan yang ada. Ia terpaksa melanjutkan kerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Baca: Pemerintah Pastikan Semua Hak Adelina Diterima Keluarga
''Saya minta untuk cuti tapi tidak diberi oleh majikan. Saya minta untuk telepon juga majikan tidak mau kasi.
Saya selama sembilan tahun satu majikan. Gaji pertama itu 550 ringgit, naik lagi menjadi 600 ringgit. Setelah habis masa kontrakan selama dua tahun saya minta untuk cuti dia (majikan) tak mau.
Saya kerja sebagai pembantu rumah tangga. Yang berat itu kerja angkat makanan anjing karena majikan bisnis makanan anjing,'' ujar Petronela, Jumat (2/3/2018).
Petronela mengatakan, gaji selama bekerja tak pernah ia terima sepeserpun. Komunikasi dengan pihak keluargapun tidak diijinkan.
Gaji yang diberikan untuk Petronela juga hanya diberitahu oleh majikan sudah dikirim via rekening bank atas nama Petronela.
Baca: Viral Video Penyiksaan TKI di Hong Kong, Kepala BNP2TKI Akan Kejar Agen Penyalur Tri Wahyuni
Petronela juga percaya saja karena ia diyakinkan bahwa gaji itu memang untuk dirinya.
Petronela mengaku, selama bekerja tidak mendapat perlakuan kasar dari majikan. Ia bekerja seperti biasanya menjadi seorang pembantu rumah tangga.
Hanya saja tidak ijinkan untuk keluar rumah sendirian. Keluar rumah atau jalan-jalan harus selalu bersama majikan.
''Kalau keluar sama majikan. Gaji lewat rekening saja. Majikan bilang gaji sudah ada di rekening atas nama saya. Saya minta untuk lihat tapi dia tidak mau.
Nama majikan saya itu Tante Poh. Tapi dia sudah meninggal dunia tahun lalu,'' ungkap Petronela.
Petronela mengatakan, waktu berangkat ke Malaysia tidak pamit ke pihak keluarga. Ia mengaku tidak mengenal yang mengajak dirinya pergi ke Malaysia.
Waktu ke Malaysia, lanjut Petronela, namanya diubah menjadi Petronela Nahak serta dokumen lainnya juga dipalsukan oleh perekrut.
''Nama saya yang sebenarnya Petronela Maleno. Tapi diubah nama menjadi Petronela Nahak. Umur tidak diubah hanya alamat diubah semua.
Semua diubah asalnya dari Kabupaten Kupang seharusnya dari Kabupaten Belu Desa Asumanu Kecamatan Raihat,'' ujar Petronela.
Ia mengaku yang merubah identitas dirinya adalah PJTKI yang merekrut dirinya dan itu diubah saat dirinya ada di Kupang.
Ia mengatakan, saat keluar dari rumah majikan ia langsung melaporan ke KJRI. Sehingga dirinya dijemput oleh KJRI di rumah majikannya.
"Saya mungkin satu Minggu di KJRI dan akhir tiba di Kupang hari ini,'' ujar Petronela.
Keluarga Kecam Perekrut
Perwakilan keluarga, Paulus Besin Samara, mengaku kesal dengan pihak perekrut yang tidak hadir saat pertemuan bersama BP3TKI Kupang.
Paulus Besin Samara, keluarga TKW Petronela saat berada di kantor BP3TKI Kupang, Jumat (2/3/2018). (POS KUPANG/GORDI DONOFAN)
Ia mengatakan seharusnya perekrut juga harus ikut dalam pertemuan tersebut guna untuk meminta klarifikasi terkait pemalsuan dokumen.
"Yang pertama pihak yang mengirimkan anak kami hari inipun tidak hadir. Kami kesal, ada apa? Apakah beliau (perekrut) menghindar karena melakukan pemalsuan identitas sehingga dia tidak datang.
Karena dengan memalsukan identitas anak kami, kami sulit sekali buat kami disana (Belu) mencari Petronela,'' jelas Samara.
Anggota DPRD Belu ini, mengatakan akan melaporkan perekrut Petronela ke Polda NTT untuk diusut.
Baca: Kisah Di Balik Berita! Warga Belu Tergiur ke Kalimantan Karena Hal Ini
Ia mengharapkan agar BP3TKI lebih aktif dan transparan dalam menangani persoalan seperti yang dialami oleh Petronela.
"Kita tidak boleh membiarkan persoalan ini. Seharus kebijakan-kebijakan apa yang membuat orang terselamat kasus seperti ini. Ini sistem kontrol dan pengawasan harus baik,'' ujar Samara.
Ia mengungkapkan, hak-hak dari Petronela sudah dibereskan dan Petronela tidak merasa dirugikan.
''Dia (Petronela) merasa tidak ada yang menurut dia dirugikan. Dia sendiri sudah pegang rekening buku Bank Mandiri.
Nilai-nilai uang dia sendiri yang tau. Kami pulang dulu ke Belu setelah itu kami duduk bersama keluarga untuk kami ajukan laporan,'' ungkap Samara.
Petronela TKW Legal
Sementara Kepala BP3TKI Kupang, Tato Tirang, kepada rekan media mengatakan, Petronela berangkat pada Mei tahun 2009 dan tercatat sebagai TKW legal.
Kepala BP3TKI Kupang, Tato Tirang saat berdialog dengan keluarga TKW di kantornya, Jumat (2/3/2018) (POS KUPANG/GORDI DONOFAN)
"Yang kita sesalkan itu kontraknya itu hanya dua tahun, kenapa dia (Petronela) tidak pulang pada saat habis kontrak.
Boleh perpanjang dengan majikan tetapi perpanjang kontraknya itu didaftarkan di KJRI atau KBRI. Perjanjian kontrak kerja itu dibawa pulang kesini (Kupang) baru dia bisa pulang kesana (Malaysia).
Nah ini dia tidak pulang kita tidak tau apakah dia perpanjang sendiri tanpa melibatkan KJRI atau tidak kita tidak tau,'' jelas Tirang.
Tato Tirang menjelaskan, Perusahaan TKI yang merekrut Petronela merupakan PT aktif yang sampai saat ini. Kepada perusahaan itu akan diberikan sanksi jika tidak bertanggungjawab.
"Kita tunda layanan dulu kalau dia (PT Perekrut Petronela) tidak mau bertanggungjawab. PT masih aktif mengirim Tenaga Kerja,'' jelasnya.
Ia mengaku, TKI dari dulu sampai sekarang jika selesai kontrak tidak pernah melapor ke pihak BP3TKI atau Nakertrans juga PT yang merekrut tidak dilaporkan.
''Setelah masa kontrak habis dinyatakan ilegal,'' jelas Tirang.
Ia menjelaskan, pihak keluarga silahkan melapor kepada polisi terkait masalah tersebut.
''Ya silakan, silakan melapor ke Polisi. Karena sudah ada keluarganya. Boleh kami dampingi kalau mau lapor, tapi tergantung kepada keluarganya,'' ungkap Tirang. (*)