TRIBUN-VIDEO.COM - Bawaslu Sumatera Utara menggelar sidang putusan gugatan pilkada pasangan JR Saragih-Ance Selian pada Sabtu (3/3/2018) sore.
Dalam sidangnya, Bawaslu Sumatera Utara mengabulkan sebagian gugatan pasangan JR Saragih - Ance.
Dalam salah satu amar putusan Bawaslu disebutkan JR Saragih harus kembali melegalisir ijazah sekolah SMA-nya dan KPUD Sumatera Utara harus mencabut keputusannya menganulir pasangan JR Saragih - Ance.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini oleh bawaslu, maka pasangan JR Saragih dan Ance Selian berpeluang kembali mengikuti kembali pemilihan Gubenur Sumatera Utara 2018.
Simak liputannya dalam video di atas. (*)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
TONTON JUGA: