News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Semarang

Dendam Rifai Untuk Membunuh Mantan Majikan Pacarnya Karena Mereka Sering Diejek

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan adalah sepasang kekasih, yakni Rifai alias Rembulan (24) dan YA (15). (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang memperlihatkan dua tersangka pembunuhan Metha Novita Handayani (38) pada Senin (5/3/2018) siang ini.

Mereka berdua adalah sepasang kekasih, yakni Rifai alias Rembulan (24) dan YA (15).

Mereka digelandang ke halaman Mapolrestabes Semarang oleh petugas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji memperlihatkan dua tersangka kasus pembunuhan Metha Novita Handayani (38) saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/3/2018). Metha dibunuh pelaku di Jln Bukit Delima 9 No 17 Perumahan Permata Puri, Beringin, Ngaliyan, Semarang. Tersangka pembunuhan adalah sepasang kekasih, yakni Rifai alias Rembulan (24) dan YA (15). (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)

Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka ini melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu tiga anak ini di Bukit Delima 9 No 17 RT 3 RW 8, Perumahan Permata Puri, Beringin, Ngaliyan, Semarang, pada Kamis (1/3/2018) lalu.

Baca: Tak Ada Raut Penyesalan di Raut Muka Tersangka Pembunuh Ibu Kos Cantik

Rifai dan YA ternyata merencanakan aksi pembunuhan itu sehari sebelum eksekusi yakni pada Rabu (28/2/2018).

YA adalah sosok yang mengajak Rifai untuk melangsungkan eksekusi itu terhadap mantan majikannya.

YA memiliki dendam karena sering dimarahi dan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Meski begitu, ternyata sosok Rifai pun memiliki dendam terhadap korban.

Kepada Tribunjateng.com, Rifai mengaku sering diejek dan dihina oleh korban.

"Selain dendam YA, saya pun merasa sakit hati kerena sering diejek jelek, hitam, dan kere. Hinaan itu sering masuk ke telinga saya saat sedang menjemput pacar di rumah korban. Makanya, kami sepakat memberikan pelajaran ke ibu Metha," terang Rifai kepada Tribunjateng.com, Senin (5/3/2018).

Atas kejadian ini, mereka berdua akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini