Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA - Unit Reskrim Polsek Pallangga meringkus spesialis pencurian motor (curanmor).
Pelaku yakni, AA (17) ditangkap berdasarkan LP.No.19 tanggal 18 Februari 2018 tentang curanmor di Dusun Borong Jambu, Desa Julupa'mai, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Kapolsek Pallangga AKP Amin Juraid mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena didasari kecanduannya mengonsumsi narkoba.
"Hasil curiannya itu dia tukar dengan sabu-sabu yang dia beli seharga Rp 700 ribu satu paket. Pengakuannya dia beli dari orang berinisial RD yang yang sudah menjadi DPO," katanya, Minggu (4/3/2018).
Baca: Tiga Bintang Film Dewasa Jepang Tak Menolak Jika Ditawari Pekerjaan di Indonesia
Pelaku mengaku mulai sering mengonsumsi narkoba sejak kelas 2 SMP hingga 2 SMK, dan akhirnya berhenti sekolah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio DD-4220-XW.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.