News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Saling Tatap, Lelaki bertato Ini Bacok Eko

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fida Enggal Satriaji tersangka pembacok Eko Sudigdo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Fida Enggal Satriaji (24) warga Jalan Kesehatan II/I RT 11 RW 02, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang ditangkap oleh jajaran Polsek Bergas atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Eko Sudigdo (22) warga Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Saat ini lelaki bertato ini telah diamankan di Polsek Bergas dan resmi menjadi tahanan kepolisian karena mengakibatkan luka sobek bagian kepala korban dan mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Ungaran.

Kejadian berawal ketika Eko dan Agus (19) berboncengan sepeda motor dan melintas di kawasan Dusun Derekan Kecamatan Pringapus pada Minggu (4/3/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Tiba-tiba dari belakang terdapat dua orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor menyuruh Eko menghentikan sepeda motornya.

Karena takut dibegal, Eko memacu laju kendaraannya. Namun rupanya Fida bersama rekannya mengejar kendaraan Eko, kemudian mengeluarkan golok dari dalam celananya, lalu mengayunkan golok hingga mengenai kepala Eko.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri.

"Saya kesal (pada korban), karena menatap tajam ke arah saya, kemudian saya kejar," ujar Fida yang badan penuh tato ini.

Sesaat setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Bergas.

Dalam tempo singkat, polisi berhasil meringkus pelaku. Fida kini ditahan di Mapolres Semarang.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang warna hitam sepanjang 40 cm dan sebuah sepeda motor Honda Beat biru-putih tanpa nomor polisi.

Menanggapi kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah hukumnya, Kasubag Humas Polres Semarang menyatakan pelaku telah

"Pelaku dijerat pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjateng dengan judul MIRIS! Tak Suka Ditatap Matanya, Pria Ini Bacok Kepala Eko dengan Golok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini