TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – Hakim Pengadilan Negeri Sampang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada MH (17), pelajar SMAN 1 Torjun Sampang yang menganiaya Ahmad Budi Cahyanto, guru kesenian di sekolah tersebut, hingga tewas.
Selasa (6/3/2018) pelajar itu dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Pada sidang putusan dipimpin hakim ketua, Purnama, dibacakan amar putusan atas vonis hukuman terhadap MH.
“Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto,” terang Purnama.
Baca: Pelaku Mengaku Panik, Niatnya Hanya Beri Pelajaran kepada Metha Namun Berujung Kematian
Purnama menambahkan, para majelis hakim sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.
"Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," terangnya.
Kondisi Guru Budi saat masih hidup dan saat dirawat di RSUD dr Soetomo, Surabaya, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata menyampaikan pandangannya bahwa tidak relevan bila terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang seperti permintaan kuasa hukum dan MH.
Baca: Kekasih Bunuh Pacarnya yang Tengah Mengandung di Pekanbaru Itu Dituntut Hukuman Mati
“Sangat tidak relevan jika terdakwa (MH) ditempatkan di RPS Sampang. Sebaiknya dia ditempatkan di Lapas Anak wilayah Blitar,” sambungnya.
Sementara, penasihat hukum MH, Mohmmad Hafid Syafii menyatakan pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum lebih lanjut terkait amar putusan yang telah diterima.
“Kami belum bisa menentukan sikap atas amar putusan, kami akan berpikir terlebih dahulu selama seminggu sebelum akhirnya menentukan langkah hukum,” terang Mohammad Hanif.
Penulis: Khairul Amin
Berita ini telah tayang di Surya dengan judul: Pelajar yang Aniaya Guru Budi di Sampang Hingga Tewas Akhirnya Dijatuhi Vonis Hakim. Apa Hukumannya?