News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Mengaku Panik, Niatnya Hanya Beri Pelajaran kepada Metha Namun Berujung Kematian

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga, Metha Novita Handayani (38), Rifai alias Rembulan (24) dan YA (15) di Bukit Delima 9 No 17 RT 3 RW 8, Perumahan Permata Puri, Beringin, Ngaliyan, Semarang dihadirkan Polisi saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Senin (5/3/2018). Tersangka pembunuhan yang merupakan sepasang kekasih tersebut tega membunuh karena diduga sakit hati kepada korban. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyesalan selalu datang kemudian setelah kejadian. Itulah yang dirasakan oleh Sarkoni Rifai (24) dan L (16) yang kini telah mendekam di jeruji besi di Mapolrestabes Semarang.

Rifai (24) dan L (16) pacarnya sekongkol menghabisi nyawa Metha Novita Handayani (38) mantan majikannya. Metha (38) ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Bukit Delima B9 Nomor 17 Kota Semarang.

Saat Polrestabes Semarang gelar perkara kasus pembunuhan Metha, Rifai tampak di kaki ada perban bekas timah panas hadiah dari polisi.

Baca: Tersangka Lakukan Ritual Aneh dengan Cara Cekoki Tukinem dengan Air Hingga Meninggal

Rifai ditembak kakinya karena hendak kabur saat disuruh menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk perut Metha.

Di Mapolrestabes Semarang, Rifai tampak mukanya, sedangkan L ditutup kain sebo karena masih bawah umur, Senin (5/3/2018).

Sarkoni Rifai, yang merupakan kekasih L, mantan pembantu korban, nampak tertatih keluar dari mobil yang membawa dia ke Mapolrestabes untuk melakukan gelar perkara,

Dalam pengakuan Rifai, dia sempat ingin menyerahkan diri.

Dia ingin serahkan diri karena merasa bersalah telah membunuh korban.

Ia pun jika ada kesempatan, akan meminta maaf kepada keluarga korban, serta anak-anak korban.

"Sama sekali tidak ada niatan untuk membunuh korban, saya khilaf, saya panik, niatnya hanya memberi pelajaran saja. Tidak ada niat untuk membunuhnya, saya juga ingin tobat, ingin salat tekun, mengaji juga, saya ingin meminta maaf kepada korban, keluarga korban, dan Tuhan. Saya juga ingin keluarga korban memafaafkan saya,” kata Rifai tampak menahan air mata.

Baca: Wanita di Ponorogo Meninggal Secara Misterius Saat dengan Selingkuhannya di Hotel

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan, bahwa kedua tersangka ini akan dikenai pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.

"Alhamdulilah, kedua tersangka ini bisa ditangkap. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kami dalam mencari tersangka kasus pembunuhan ini,” kata Kombes Abioso.

Penulis: Hesty Imaniar

Berita ini telah tayang di Tribunjateng dengan judul: Rifai: Jika Diberi Kesempatan Kami Mohon Maaf kepada Keluarga Bu Metha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini