Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Robert Ropo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Jumlah Penduduk yang menganut aliran kepercayaan merapu di Kabupaten Sumba Timur saat ini sebanyak 18.414 jiwa.
Dalam pengurusan KTP, aliran kepercayaan ini belum bisa diakomodir dalam kolom agama.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Sumba Timur, Khristofel A. Praing, menyampaikan itu ketika ditemui Pos Kupang.Com di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2018) siang
Khristofel menjelaskan, hingga kini para penganut Marapu di Sumba Timur, tetap bisa dilayani mengurus administrasi kependudukan.
Namun, khusus untuk pencantuman dalam kolom agama di KTP masih belum bisa dicantumkan karena, jelas Khristofel aplikasi dalam perekaman data E- KTP belum mengatur atau belum terbaharui aplikasinya.
Baca: Ketua DPR Desak Kemendagri Segera Tuntaskan Proses Rekam Data e-KTP
"Jadi khusus hanya untuk KTP saja, tapi kalau untuk kartu keluarga misalnya itu bisa tetap tercantum agama atau aliran kepercayaan Marapu itu, sementara kolom agama di KTP yang belum bisa dicantumkan karena belum terbaharui aplikasinya," jelas Khristofel.
Baca: MUI Sesalkan Putusan MK Terkait Pencantuman Kepercayaan Dalam Kolom Agama E-KTP
Khristofel menjelaskan, Mahkamah Kontsitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.
"Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016," jelas Khristofel. (*)