Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, AKBP M Saleh mengakui jika peraturan tilang terhadap masyarakat yang main handphone saat berkendara belum berlaku di Medan.
Katanya, agak sulit menerapkan aturan tersebut.
"Memang undang-undangnya sudah ada. Tapi secara real di lapangan agak sulit. Kami sementara ini hanya sebatas melakukan imbauan saja," kata Saleh di Polrestabes Medan, Selasa (6/3/2018).
Kata Saleh, imbauan tentang larangan menggunakan alat komunikasi saat berkendara sudah dishare lewat berbagai media sosial. Sehingga, masyarakat bisa sadar diri atas informasi yang telah disampaikan pihak kepolisian.
"Khusus untuk anak-anak muda, marilah kita tertib berlalulintas. Sayangi lah diri anda dengan menjaga keselamatan saat berkendara," ungkap Saleh.
Dalam Pasal 106 ayat (1) UU No22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mebgemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,". Bisa diartikan, bahwa pengendara dilarang menggunakan alat komunikasi saat berkendara.(ray/tribun-medan.com)