News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Warga HST Dibekuk Polisi Karena Menjual Sabu

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, menangkap kurir dan pengedar sabu, melalui penyamaran sebagai pembeli. Mereka adalah, M Nafis (28) warga Jalan Hevea Barabai dan Artani (29), warga Jalan Penas Tani, Desa Bakti Kecamatan Batubenawa.

Keduanya tertangkap tangan Selasa 6 Maret 2018, saat dijebak melakukan transaksi melalui penyamaran polisi.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, pada konfrensi pers, Rabu (7/3/2018), menjelaskan, dari tersangka Nafis diperoleh barang bukti dua paket dengan berat 0,51 gram.

Sedangkan dari Artani, 15 paket sebanyak 3,82 gram. Keduanya di tangkap berada di pinggir jalan, saat tersangka hendak mengantar pesanan sabu yang dipesan polisi yang menyamar.

Nafis ditangkap di lapangan pelajar, pukul 13.00 Wita, sedang naik sepeda motor. Saat itu ditemukan dua paket di tangannya, saat transaksi dengan polisi yang menyamar.

"Dari pengembangan penyidikan terhadap Nafis diketahui dia membeli dari Artani, hingga anggota kami langsung melakukan pemesanan. Akhirnya setelah berhasil janjian, anggota mengambil barang di Aluan Bakti di pinggir jalan, pukul 16.30 Wita," kata Kapolres, didampingi Satres Narkoba AKP Maturidi.

Saat transaksi, jelas Sabana, diperoleh dua paket ditangan Artani. Setelah badannya digeledah, ditemukan 13 paket lainnya di saku celananya yang sudah dikemas plastik bening. Kedua tersangka sendiri mengaku menjual paket tersebut antara Rp 100 ribu (paket hemat) hingga Rp 500 ribu, dengan keuntungan Rp 100 ribu per paket.

Mengenai asal barang, Artani mengaku dibeli dari seorang pengedar di Birayang. Polres HST sampai sekarang masih memburu orang yang disebut-sebut kedua tersangka tersebut, dan memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara, kedua tersangka dijerat pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat 20 f junto pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun sampai 20 tahun penjara.(Banjarmasin Post/Hanani)

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Kumpulan Klarifikasi Polri Terkait Video Helikopter Polisi Untuk Pernikahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini